Pages

Banner 468 x 60px

 

Monday, July 29, 2019

RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERTANIAN

0 comments

RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERTANIAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pembangunan pertanian pada saat ini merupakan program yang selalu digalakkan oleh pemerintah Indonesia mengingat laju pertambahan penduduk Indonesia yang semakin meningkat dan hal itu tidak bisa dibatasi. Program KB yang dulu pernah dicanangkan pemerintah dengan 2 anak tidak berjalan sesuai denagn yang diharapkan sehingga memaksa laju pertumbuhan tidak dapat dibendung. Meningkatnya jumlah penduduk Indonesia menjadikan konsumsi akan bahan pangan juga meningkat, namun hal tersebut tidak diimbangi dengan produktivitas bahan pangan untuk mencukupi konsumsi dalam negeri, karena dengan meningkatnya jumlah penduduk secara otomatis memaksa permintaan akan tempat tinggal juga meningkat  sehingga konversi lahan-lahan pertanian menjadi perumahan-perumahan tidak bisa dibendung. Lahan-lahan pertanian beralih fungsi menjadi perumahan, industri dan lain sebagainya sehingga perlu peran pemerintah untuk dapat menahan laju konversi lahan ini.
Salah satu cara untuk meningkatkan ketahanan pangan Indonesia agar tidak lagi mengimpor bahan pangan yaitu dengan cara melakukan revitalisasi pertanian. Munif[1]) menyatakan, revitalisasi pertanian dan pedesaan, secara garis besar ditujukan untuk meningkatkan peran sektor pertanian dalam perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja berkualitas di perdesaan, khususnya lapangan kerja non-pertanian, yang ditandai dengan berkurangnya angka pengangguran terbuka dan setengah terbuka, dan meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan dan masyarakat pedesaan, yang dicerminkan dari peningkatan pendapatan dan produktivitas pekerja di sektor pertanian.
Revitalisasi pertanian diharapkan menjadikan kembali sektor pertanian sebagai sektor yang vital (way of life), dari perencanaan dan koridornya sesuai penetapan agar pertanian menjadi lebih baik lagi di masa mendatang. Strategi perencanaan pembangunan di Indonesia dipengaruhi oleh faktor internal negara Indonesia ini, yaitu 1) karena wilayah Indonesia yang mendukung, 2) banyak pekerja di bidang pertanian, 3) berkontribusi bagi perekonomian nasional, 4) penyedia bahan pangan. Perencanaan pembangunan pertanian pada masa mendatang dengan cara peningkatan kualitas SDM para pelaku di bidang pertanian, peningkatan pengunaan teknologi, meningkatkan ketahanan pangan, konservasi dan rehabilitasi, membangundaerah-daerah sentra pertanian. Kendala yang dihadpi pemerintah dalam melakukan pembangunan pertanian yaitu kesejahteraan petani yang belum tercapai.
Arah pembangunan pertanian masa depan Indonesia yaitu penerapan sistem pertanian berkelanjutan (suistainable agriculture) untuk dapat terus mempertahankan produktivitas serta ramah terhadap lingkungan, karena pada saat revolusi hijau I pembangunan pertanian hanya untuk meningkatkan produktivitas tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan, saat ini revolusi hijau II menekankan pada produktivitas namun tetap ramah terhadap lingkungan sehingga diharapakan penerapan revolusi hijau II yang menggunakan bahan organik mampu untuk mencapai swasembada pangan. Fokus pemerintah saat ini berswasembada pangan akan tetapi petani hanya fokus pada tanaman padi sehingga tugas dari pemerintah yaitu memberikan pengertian tentang rencana pembangunan pertanian ini.  Suryana[2]) menyatakan, tidak ada satu negara pun yang dapat mencapai tahapan tinggal landas (take-off) menuju pembangunan ekonomi berkelanjutan yang digerakkan oleh sektor industri dan jasa berbasis ilmu dan teknologi modern tanpa didahului dengan pencapaian tahapan pembangunan sektor pertanian yang handal. Sektor pertanian yang handal merupakan prasyarat bagi pembangunan sektor industri dan jasa. Para perancang pembangunan Indonesia pada awal Orde Baru (Orba) menyadari benar akan hal itu, sehingga pembangunan jangka panjang dirancang secara bertahap. Pada tahap pertama pembangunan dititik beratkan pada pembangunan sektor pertanian dan industri penghasil sarana produksi pertanian. Pada tahapan kedua pembangunan dititik beratkan pada industri pengolahan penunjang sektor pertanian (agro industri) yang selanjutnya secara bertahap dialihkan pada pembangunan industri mesin dan logam. Dengan rancangan yang demikian proses transformasi struktur perekonomian Indonesia akan berjalan dengan serasi dan seimbang sehingga tumbuh cepat, merata dan tangguh menghadapi gejolak internal maupun eksternal.
Modernisasi pertanian merupakan salah satu upaya pemerintah untuk terus meningkatkan produktivitas pangan dalam negeri mengingat masih banyak petani Indonesia yang bersifat subsiten yaitu mengolah lahan pertaniannya dan hasilnya di konsumsi sendiri sehingga pola pikir para petani perlu di ubah untuk dapat mengikuti modernisasi pertanian yaitu pertanian bersifat komersial sehingga perlu ada manajemen untuk mengaturnya dan diharapkan manajemen yang kuat akan menghasilkan hasil pertanian yang lebih banyak menguntungkan karena menurut, Saragih[3])  Indonesia memiliki keunggulan komparatif (comparative advantage) dalam agribisnis. Indonesia memiliki kergaman hayati (biodivercity) daratan dan perairan yang terbesar di dunia, lahan yang relatif luas dan subur, dan agroklimat yang bersahabat untuk agribisnis. Dari sumber daya yang ada hampir tak terbatas produk-produk yang dihasilkan oleh Indonesia. Selain itu, Indonesia saat ini memiliki SDM agribisnis, modal sosial (kelembagaan petani, local wisdom, indigenous technologies) yang kuat dan infrastruktur agribisnis yang relatif lengkap untuk membangun agribisnis.
Modernisasi ini diharapkan lebih progres dan bisa menyerap lebih banyak informasi sehingga para pelaku pertanian tidak ketinggalan dengan informasi terbaru tentang pertanian yang pada akhirnya para pelaku pertanian akan lebih maju dari segi pemikiran. Mengingat trilogi pembangunan pertanian pada saat orde baru yaitu stabilisasi, pemerataan, serta hasil pembangunan yang merata. Modernisasi ini juga memerlukan inovasi teknologi untuk mendukung tercapainya modernisasi tersebut. Peranan semua elemen yang menjadi pendukung mulai dari pemerintah pusat, daerah, masyarakat serta petani sendiri diharapkan mempercepat tercapainya pembangunan pertanian Indonesia yang lebih maju lagi.
Mekanisme perencanaan pembangunan wilayah nasional berjalan  melalui dua pendekatan utama, yaitu pembangunan sektoral dan regional. Hasil dua pendekatan diharapkan dapat menciptakan landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan bekembang atas dasar kekuatan sendiri dan mewujudkan masyarakat adil makmur berdasarkan pancasila. Kenyataannya, upaya menciptakan keselarasan dan keserasian dua strategi tersebut merupakan hak pelik, bahkan cenderung kontradiktif dan dikotomis.
Pembangunan Pertanian di Indonesia tetap dianggap terpenting dari keseluruhan pembangunan ekonomi, apalagi semenjak sektor pertanian ini menjadi penyelamat perekonomian nasional karena justru pertumbuhannya meningkat, sementara sektor lain pertumbuhannya negatif. Beberapa alasan yang mendasari pentingnya pertanian di Indonesia :
1.      Potensi sumberdayanya yang besar dan beragam,
2.      Pangsa terhadap pendapatan nasional cukup besar,
3.      Besarnya penduduk yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini dan
4.      Menjadi basis pertumbuhan di pedesaan.
Potensi pertanian yang besar namun sebagian besar dari petani banyak yang termasuk golongan miskin adalah sangat ironis terjadi di Indonesia. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah bukan saja kurang memberdayakan petani tetapi sektor pertanian keseluruhan. Disisi lain adanya peningkatan investasi dalam pertanian yang dilakukan oleh investor PMA dan PMDN yang berorientasi pada pasar ekspor umumnya padat modal dan perananya kecil dalam penyerapan tenaga kerja atau lebih banyak menciptakan buruh tani.
Berdasarkan latar belakang tersebut ditambah dengan kenyataan justru kuatnya aksesibilitas pada investor asing /swasta besar dibandingkan dengan petani kecil dalam pemanfaatan sumberdaya pertanian di Indonesia, maka dipandang perlu adanya grand strategy pembangunan pertanian melalui pemberdayaan petani kecil. Melalui konsepsi tersebut, maka diharapkan mampu menumbuhkan sektor pertanian, sehingga pada gilirannya mampu menjadi sumber pertumbuhan baru bagi perekonomian Indonesia, khususnya dalam hal pencapaian sasaran :
1.    Mensejahterkan petani,
2.    Menyediakan pangan,
3.    Sebagai wahana pemerataan pembangunan untuk mengatasi kesenjangan pendapatan antar masyarakat maupun kesenjangan antar wilayah,
4.    Merupakan pasar input bagi pengembangan agroindustri,
5.    Menghasilkan devisa,
6.    Menyediakan lapangan pekerjaan,
7.    Peningkatan pendapatan nasional, dan
8.    Tetap mempertahankan kelestarian sumberdaya.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 mengedepankan “Kedaulatan Pangan” sebagai salah satu agenda prioritas nasional sebagai amanat TRISAKTI dan NAWACITA (gambar 1.2) khususnya pada Agenda Prioritas ke-7:
Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Dengan Menggerakkan Sektor-Sektor Strategis Ekonomi Domestik. Dalam RPJMN 2015-2019, disebutkan bahwa untuk tetap meningkatkan dan memperkuat kedaulatan pangan, sasaran utama prioritas nasional bidang pangan periode 2015-2019 pada intinya ditempuh untuk memperkuat pilar-pilar ketahanan pangan melalui: 1) Tercapainya peningkatan ketersediaan pangan yang bersumber dari produksi dalam negeri; 2) Terwujudnya peningkatan distribusi dan aksesibilitas pangan; 3) Tercapainya peningkatan kualitas konsumsi pangan dan gizi masyarakat; 4) Mitigasi gangguan terhadap ketahanan pangan; 5) Peningkatan kesejahteraan pelaku utama penghasil bahan pangan; dan 6) Tersedianya sarana dan prasarana irigasi (Ketahanan Air).
1.2 Tujuan
     Makalah ini mempunyai tujuan yaitu agar pembaca dapat menggambarkan dan memahami mengenai :
1.      Kondisi pertanian di Indonesia.
2.      Perkembangan pembangunan di bidang pertanian di Indonesia saat ini.
3.      Perencanaan wilayah di sektor pertanian yang tepat dilaksanakan di Indonesia saat ini.
4.      Untuk membuka wawasan pembaca tentang pembangunan pertanian di Indonesia dan betapa pentingnya pembangunan pertanian yang akan memiliki dampak yang besar bagi kehidupan mayarakat dan pertumbuhan perekonomian Indonesia nantinya.




  

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 RENSTRA
2.1.1 Pengertian Renstra
Renstra adalah kepanjangan dari dari Rencana Strategi, yang biasanya di bentuk dari Visi, Misi, Tujuan, Kebijakan, Program dan Kegiatan yang berorientasi pada apa yang hendak di capai dalam kurun waktu tertentu sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Intansi/Lembaga, disusun dengan mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategik. atau suatu dokumen Perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapi dalam kurun waktu 1-5 tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi SKPD serta disuse dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis.
Dalam bidang pertanian Renstra merupakan rencana strategis kementerian pertanian untuk mewujudkan kedaulatan pangan  menuju lumbung pangan dunia 2045.
2.1.2 Tujuan Renstra
1.                  Membantu pengelolaan pembangunan pendidikan yang lebih baik dan berkelanjutan
2.      Menghasilkan rencana dan pembangunan pendidikan yang lebih terarah kepada pemenuhan hak anak
3.      Memecahkan isu-isu strategis pendidikan, mendorong terwujudnya komitmen, kesepakatan dan kerjasama antara instansi masing-masing dengan masyarakat
4.      Mengkomunikasikan dan memasarkan eksistensi pendidikan (peningkatkan kesadaraan)
5.      Penyediaan pelayanan pendidikan lebih baik berdasarkan data yang akurat dan upaya untuk meningkatkan kapasitas penyampaian pelayanan
6.      Pengelolaan keuangan lebih baik, terbuka dan akuntabe

2.2 Penyusunan Renstra
A. Alur Penyusunan Renstra-KL
            Rencana strategis KL disusun berdasarkan RPJMN dan berpedoman pada RPJPN 2005-2025, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor yang sesuai dengan tugas dan kewenangangnya serta aspirasi masyarakat.
Alur penyusunan Renstra-KL ditetapkan melalui proses sebagai berikut:
1.Proses Teknokratik;
2.Proses Politik; dan
3.Penetapan Renstra-KL.

1. Proses Teknokratik
Rancangan teknokratik Renstra-KL adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi obyektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya.
Proses tersebut mewadahi sinkronisasi rancangan teknokratik Renstra-KL dengan rancangan teknokratik RPJMN dan RPJPN 20052025 yang dilakukan dengan pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) antara K/L, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Departemen Keuangan .
Proses penyusunan rancangan teknokratik Renstra-KL mengacu pada rancangan teknokratik RPJMN yang berpedoman pada RPJPN 2005-2025 yaitu Periode pembangunan 2010 -2014 (merujuk pada rencana pembangunan jangka menengah Tahap II), oleh karena itu penentuan visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan K/L selama 5 (lima) tahun mendatang harus berfokus pada pencapaian RPJMN 2010 -2014. 
2. Proses Politik
 Proses politik merupakan proses penyusunan Renstra-KL yang disesuaikan  dengan visi, misi, dan program prioritas (platform) Presiden.  Secara garis besar, proses politik dalam alur penyusunan Renstra-KL adalah sebagai berikut:
a.       Penyusunan Rancangan Renstra-KL. 
 Rancangan Renstra-KL berpedoman pada Rancangan Awal RPJMN yang telah memuat visi, misi, dan program prioritas (platform) Presiden terpilih.  Rancangan Renstra-KL disusun berdasarkan Rancangan Teknokratik Renstra-KL dengan mempertimbangkan koordinasi bersama Pemerintah Daerah untuk mengidentifikasikan pembagian tugas dalam pencapaian sasaran nasional.
b.      Penelaahan Rancangan Renstra-KL ( Trilateral Meeting ). 
Penelaahan Rancangan Renstra-KL dilakukan melalui pertemuan trilateral meeting , yang melibatkan tiga pihak, yaitu K/L, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Departemen Keuangan. 
Peranan masing-masing pihak adalah sebagai berikut:  
1.      K/L menyampaikan Rancangan Renstra yang berisi visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan, program serta kegiatan yang telah memasukkan kebutuhan pendanaan jangka menengah.
2.      Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas memperhatikan:
·         Penjabaran sasaran prioritas Presiden dalam Rancangan Awal RPJMN ke dalam sasaran strategis K/L; 
·         Konsistensi penjabaran kebijakan K/L dengan Rancangan Awal RPJMN; 
·         Konsistensi program dan kegiatan K/L sebagai penjabaran operasional Rancangan Awal RPJMN yang memuat Prioritas, Fokus Prioritas, Kegiatan Prioritas Bidang; 
·         Sinergi antara sasaran hasil ( outcome ) program K/L dengan program prioritas Presiden; 
·         Sinergi antara sasaran keluaran (output) kegiatan K/L dengan sasaran hasil (outcome) program K/L; serta 
·         Sumberdaya yang diperlukan.
3.      Departemen Keuangan memperhatikan kebijakan anggaran dan efisiensi pendanaan bagi program dan kegiatan K/L untuk jangka menengah sesuai dengan kebutuhan pendanaan K/L. 
3. Hasil
Trilateral meeting oleh Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selanjutnya akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Awal RPJMN menjadi Rancangan RPJMN.
           
B. Dokumen Renstra-KL 
1. Substansi Renstra-KL
Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga. Informasi baik tentang keluaran (output) , maupun sumberdaya yang tercantum di dalam dokumen rencana ini bersifat indikatif. 
Visi yang terdapat di dalam Renstra-KL merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang ingin dicapai oleh K/L pada akhir periode perencanaan melalui misi.  Masing-masing misi memiliki tujuan yang dilengkapi dengan sasaran strategis sebagai ukuran kinerjanya. 
Dalam mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis, K/L menyusun strategi, kebijakan, dan pendanaan berupa program dan kegiatan serta rencana sumber pendanaannya.  Selain bertanggung jawab di lingkup kewenangannya sendiri, K/L memiliki sasaran- sasaran nasional yang harus dicapai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, dalam rangka melaksanakan prioritas, fokus prioritas, dan kegiatan prioritas nasional sesuai dengan platform Presiden (sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN).
Strategi kebijakan dan pendanaan K/L disusun sampai dengan tingkat program dan/atau Lintas Program dalam K/L yang dilengkapi dengan indikator-indikator kinerja outcome dari masingmasing program serta rencana sumber pendanaannya.
Sumber pendanaan program dan/atau Lintas Program dalam K/L antara lain berasal dari Pemerintah (Pusat dan Daerah) dan/atau swasta (investasi dari pihak swasta dalam atau luar negeri melalui mekanisme PPP - Public Private Partnership ).
Program disusun sesuai jenis dan jumlahnya yang terdapat di masing-masing K/L sesuai dengan kelompok karakteristik K/L. Detail kinerja dan rencana pendanaan program/kegiatan yang dibiayai APBN disusun dalam matriks Kinerja K/L dan matiks Pendanaan K/L.

  2. Sistematika Penulisan Renstra

C.     Tahap Penyusunan Renstra-KL
Langkah-langkah penyusunan Renstra-KL dilakukan sebagai berikut:
Langkah I               : Persiapan
Langkah II             : Identifikasi    Kondisi           Umum, serta Analisis
            Potensi  dan Permasalahan K/L
Langkah III            : Penyusunan Visi dan Misi K/L
Langkah IV            : Penyusunan Tujuan dan Sasaran Strategis K/L
Langkah V             : Penyusunan Arah Kebijakan dan Strategi
Langkah VI            : Penyusunan Program dan Kegiatan
Langkah VII           : Penyusunan Target dan Pendanaan K/L (berbasis
             KPJM).


2.3 Renstra Pembangunan Pertanian
            Pembangunan pertanian dalam lima tahun ke depan berlandaskan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ke -tiga (2015-2019), dimana RPJMN tersebut sebagai penjabaran dari Visi, Program Aksi Presiden/Wakil Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.
Visi pembangunan dalam RPJM 2015-2019 adalah “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Visi tersebut dijabarkan menjadi Tujuh Misi serta Sembilan Agenda Prioritas (NAWA CITA).
Kesembilan Agenda Prioritas (NAWA CITA) lima tahun ke depan adalah :
1.      Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara,
2.      Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya,
3.      Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,
4.      Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya,
5.      Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia,
6.      Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional,
7.      Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik,
8.      Melakukan revolusi karakter bangsa, dan
9.      Memperteguh ke-bhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
Berdasarkan rincian dari Sembilan Agenda Prioritas (Nawa Cita) tersebut, maka agenda prioritas di bidang pertanian terdiri dari dua hal, yaitu 1. Peningkatan Agroindustri, dan 2. Peningkatan Kedaulatan Pangan.
1.    Peningkatan Agroindustri, sebagai bagian dari agenda 6 Nawa Cita (Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional).
2.    Peningkatan Kedaulatan Pangan adalah bagian dari agenda 7 Nawa Cita (Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik).
Arah kebijakan umum kedaulatan pangan dalam RPJMN 2015-2019 adalah: pemantapan ketahanan pangan menuju kemandirian pangan dengan peningkatan produksi pangan pokok, stabilisasi harga bahan pangan, terjaminnya bahan pangan yang aman dan berkualitas dengan nilai gizi yang meningkat serta meningkatnya kesejahteraan pelaku usaha pangan.
Arah kebijakan Pemantapan Kedaulatan Pangan tersebut dilakukan dengan 5 strategi utama, meliputi:
1.      Peningkatan  ketersediaan  pangan  melalui  penguatan kapasitas produksi dalam negeri, yang meliputi komoditas padi, jagung, kedelai, daging, gula, cabai dan bawang merah.
2.      Peningkatan kualitas Distribusi Pangan dan Aksesibilitas Masyarakat terhadap Pangan.
3.      Perbaikan kualitas Konsumsi Pangan dan Gizi Masyarakat
4.      Mitigasi gangguan terhadap ketahanan pangan dilakukan terutama mengantisipasi bencana alam dan dampak perubahan iklim dan serangan organisme tanaman dan penyakit hewan.
5.   Peningkatan kesejahteraan pelaku utama penghasil bahan pangan.




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Renstra Kementan sebagai penjabaran dari RPJM telah mengikuti Peraturan presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019. Selain mengikuti yang dicanangkan dalam pedoman penyusunan, Renstra Kementan seharusnya juga membuka terhadap isu-isu global mengenai penyusunan rencana strategis seperti Total Quality Management (TQM) dan Integrated Business Plan (IBP). Penerapan TQM dan IBP di Kementerian Pertanian masih sangat kurang, butuh terobosan-terobosan untuk melakukan pendekatan-pendekatan manajemen yang up to date.
Untuk mencapai kestabilan pangan dan untuk mengangkat citra petani menjadi lebih baik lagi maka harus dilakukan tindakan yang tepat dan berkelanjutan agar mampu menciptakan kemandirian yang dalam bidang pertanian baik itu dibidang kelembagaan, penyuluhan ataupun di dalam kelompok tani itu sendiri. Untuk mewujudkan hal itu maka tindakan yang dapat di laksanakan adalah:
1.      Memanfaatkan APBN kementrian pertanian dalam memberikan  penyuluhan dan juga pelatihan pertanian modern pada generasi muda demi meningkatkan citra pertanian dan minat generasi muda.
2.      Meningkatkan Nilai tukar petani dengan peningkatan mutu dan kualitas lahan pertanian sebagai faktor penunjang utama di bidang agroekosistem.
3.      Memanfaatkan kelembagaan dalam meciptakan  pricing policies untuk  produk pertanian.
4.      Penguatan kelembagaan petani dan penyuluh dengan meningkatkan SDM yang mampu mengolah agroekosistem dengan baik dengan memanfaatkan keanekaragaman hayati.
                                           

B. Saran
Kestabilan dan ketahanan pangan merupakan salah satu pengukur kemakmuran dalam suatu Negara, dan juga menjadi tolak ukur kesejahtaraan masyarkatnya. Beberapa rekomendasi yang bisa di paparkan sebagai berikut:
1.        Untuk Mengoptimalkan penggunaan lahan pertanian dengan memanfaatkan APBN Kementrian pertanian untuk peningkatan sarana pengairan dan sarana lain.
2.        Dengan keaneka-ragaman hayati serta kelembagaan dan modal, diharapkan mampu menciptakan berbagai parietas unggul.
3.        Meningkatkan Nilai tukar petani dengan peningkatan mutu dan kualitas lahan pertanian sebagai faktor penunjang utama di bidang agroekosistem.
4.        Penguatan kelembagaan petani dan penyuluh dengan meningkatkan SDM yang mampu mengolah agroekosistem dengan baik dengan memanfaatkan keanekaragaman hayati
5.        Memanfaatkan APBN kementrian pertanian dalam memberikan  penyuluhan dan juga pelatihan pertanian modern pada generasi muda demi meningkatkan citra pertanian dan minat generasi muda. memanfaatkan kelembagaan dalam meciptakan pricing policies untuk produk pertanian.




DAFTAR PUSTAKA

Anonymous.2009.  Renstra Kementan Tahun 2015-2019. http://www1.pertanian.go.id/file/RENSTRA_2015-2019.pdf. [8 Maret 2019]

Anonymous. 2015. Makalah Kebijakan dan Perencanaan Pembangunan Pertanian di Indonesia dari masa ke masa. https://blogilimu.blogspot.com/2015/04/bab-i-pendahuluan-1_4.html. [8 Maret 2019]

Asdhi, Andi. 2012. Tugas Renstra Deptan. https://www.academia.edu/5393259/TUGAS_RENSTRA_DEPTAN. [8 Maret 2019]

Fachruddin, Arief. 2011. Perencanaan Pembangunan Pertanian. http://arieffachruddin.blogspot.com/2011/10/perencanaan-pembangunan-pertanian.html. [8 Maret 2019]

Faizah, Inarotul. 2017. Perencanaan Wilayah Sektor Pertanian. https://www.academia.edu/10950599/PERENCANAAN_WILAYAH_SEKTOR_PERTANIAN.[8 Maret 2019]



Read more...
 
Dunia Pertanian © 2018