RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERTANIAN
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pembangunan
pertanian pada saat ini merupakan program yang selalu digalakkan oleh
pemerintah Indonesia mengingat laju pertambahan penduduk Indonesia yang semakin
meningkat dan hal itu tidak bisa dibatasi. Program KB yang dulu pernah
dicanangkan pemerintah dengan 2 anak tidak berjalan sesuai denagn yang
diharapkan sehingga memaksa laju pertumbuhan tidak dapat dibendung.
Meningkatnya jumlah penduduk Indonesia menjadikan konsumsi akan bahan pangan
juga meningkat, namun hal tersebut tidak diimbangi dengan produktivitas bahan
pangan untuk mencukupi konsumsi dalam negeri, karena dengan meningkatnya jumlah
penduduk secara otomatis memaksa permintaan akan tempat tinggal juga
meningkat sehingga konversi lahan-lahan
pertanian menjadi perumahan-perumahan tidak bisa dibendung. Lahan-lahan
pertanian beralih fungsi menjadi perumahan, industri dan lain sebagainya
sehingga perlu peran pemerintah untuk dapat menahan laju konversi lahan ini.
Salah
satu cara untuk meningkatkan ketahanan pangan Indonesia agar tidak lagi
mengimpor bahan pangan yaitu dengan cara melakukan revitalisasi pertanian.
Munif[1]) menyatakan, revitalisasi pertanian dan pedesaan, secara garis besar
ditujukan untuk meningkatkan peran sektor pertanian dalam perekonomian nasional,
menciptakan lapangan kerja berkualitas di perdesaan, khususnya lapangan kerja
non-pertanian, yang ditandai dengan berkurangnya angka pengangguran terbuka dan
setengah terbuka, dan meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan dan masyarakat
pedesaan, yang dicerminkan dari peningkatan pendapatan dan produktivitas
pekerja di sektor pertanian.
Revitalisasi
pertanian diharapkan menjadikan kembali sektor pertanian sebagai sektor yang
vital (way of life), dari perencanaan dan koridornya sesuai penetapan agar pertanian
menjadi lebih baik lagi di masa mendatang. Strategi perencanaan pembangunan di
Indonesia dipengaruhi oleh faktor internal negara Indonesia ini, yaitu 1)
karena wilayah Indonesia yang mendukung, 2) banyak pekerja di bidang pertanian,
3) berkontribusi bagi perekonomian nasional, 4) penyedia bahan pangan.
Perencanaan pembangunan pertanian pada masa mendatang dengan cara peningkatan
kualitas SDM para pelaku di bidang pertanian, peningkatan pengunaan teknologi,
meningkatkan ketahanan pangan, konservasi dan rehabilitasi,
membangundaerah-daerah sentra pertanian. Kendala yang dihadpi pemerintah dalam
melakukan pembangunan pertanian yaitu kesejahteraan petani yang belum tercapai.
Arah
pembangunan pertanian masa depan Indonesia yaitu penerapan sistem pertanian
berkelanjutan (suistainable agriculture) untuk dapat terus mempertahankan
produktivitas serta ramah terhadap lingkungan, karena pada saat revolusi hijau
I pembangunan pertanian hanya untuk meningkatkan produktivitas tanpa
memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan, saat ini revolusi hijau II
menekankan pada produktivitas namun tetap ramah terhadap lingkungan sehingga
diharapakan penerapan revolusi hijau II yang menggunakan bahan organik mampu
untuk mencapai swasembada pangan. Fokus pemerintah saat ini berswasembada
pangan akan tetapi petani hanya fokus pada tanaman padi sehingga tugas dari
pemerintah yaitu memberikan pengertian tentang rencana pembangunan pertanian
ini. Suryana[2]) menyatakan, tidak ada
satu negara pun yang dapat mencapai tahapan tinggal landas (take-off) menuju
pembangunan ekonomi berkelanjutan yang digerakkan oleh sektor industri dan jasa
berbasis ilmu dan teknologi modern tanpa didahului dengan pencapaian tahapan
pembangunan sektor pertanian yang handal. Sektor pertanian yang handal merupakan
prasyarat bagi pembangunan sektor industri dan jasa. Para perancang pembangunan
Indonesia pada awal Orde Baru (Orba) menyadari benar akan hal itu, sehingga
pembangunan jangka panjang dirancang secara bertahap. Pada tahap pertama
pembangunan dititik beratkan pada pembangunan sektor pertanian dan industri
penghasil sarana produksi pertanian. Pada tahapan kedua pembangunan dititik
beratkan pada industri pengolahan penunjang sektor pertanian (agro industri)
yang selanjutnya secara bertahap dialihkan pada pembangunan industri mesin dan
logam. Dengan rancangan yang demikian proses transformasi struktur perekonomian
Indonesia akan berjalan dengan serasi dan seimbang sehingga tumbuh cepat,
merata dan tangguh menghadapi gejolak internal maupun eksternal.
Modernisasi
pertanian merupakan salah satu upaya pemerintah untuk terus meningkatkan
produktivitas pangan dalam negeri mengingat masih banyak petani Indonesia yang
bersifat subsiten yaitu mengolah lahan pertaniannya dan hasilnya di konsumsi
sendiri sehingga pola pikir para petani perlu di ubah untuk dapat mengikuti
modernisasi pertanian yaitu pertanian bersifat komersial sehingga perlu ada
manajemen untuk mengaturnya dan diharapkan manajemen yang kuat akan
menghasilkan hasil pertanian yang lebih banyak menguntungkan karena menurut,
Saragih[3]) Indonesia memiliki
keunggulan komparatif (comparative advantage) dalam agribisnis. Indonesia
memiliki kergaman hayati (biodivercity) daratan dan perairan yang terbesar di
dunia, lahan yang relatif luas dan subur, dan agroklimat yang bersahabat untuk
agribisnis. Dari sumber daya yang ada hampir tak terbatas produk-produk yang
dihasilkan oleh Indonesia. Selain itu, Indonesia saat ini memiliki SDM
agribisnis, modal sosial (kelembagaan petani, local wisdom, indigenous technologies)
yang kuat dan infrastruktur agribisnis yang relatif lengkap untuk membangun
agribisnis.
Modernisasi
ini diharapkan lebih progres dan bisa menyerap lebih banyak informasi sehingga
para pelaku pertanian tidak ketinggalan dengan informasi terbaru tentang
pertanian yang pada akhirnya para pelaku pertanian akan lebih maju dari segi
pemikiran. Mengingat trilogi pembangunan pertanian pada saat orde baru yaitu
stabilisasi, pemerataan, serta hasil pembangunan yang merata. Modernisasi ini
juga memerlukan inovasi teknologi untuk mendukung tercapainya modernisasi
tersebut. Peranan semua elemen yang menjadi pendukung mulai dari pemerintah
pusat, daerah, masyarakat serta petani sendiri diharapkan mempercepat
tercapainya pembangunan pertanian Indonesia yang lebih maju lagi.
Mekanisme
perencanaan pembangunan wilayah nasional berjalan melalui dua
pendekatan utama, yaitu pembangunan sektoral dan regional. Hasil dua pendekatan
diharapkan dapat menciptakan landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk
tumbuh dan bekembang atas dasar kekuatan sendiri dan mewujudkan masyarakat adil
makmur berdasarkan pancasila. Kenyataannya, upaya menciptakan keselarasan dan
keserasian dua strategi tersebut merupakan hak pelik, bahkan cenderung
kontradiktif dan dikotomis.
Pembangunan
Pertanian di Indonesia tetap dianggap terpenting dari keseluruhan pembangunan
ekonomi, apalagi semenjak sektor pertanian ini menjadi penyelamat perekonomian
nasional karena justru pertumbuhannya meningkat, sementara sektor lain
pertumbuhannya negatif. Beberapa alasan yang mendasari pentingnya pertanian di
Indonesia :
1. Potensi sumberdayanya yang besar dan
beragam,
2. Pangsa terhadap pendapatan nasional cukup
besar,
3. Besarnya penduduk yang menggantungkan
hidupnya pada sektor ini dan
4. Menjadi basis pertumbuhan di pedesaan.
Potensi
pertanian yang besar namun sebagian besar dari petani banyak yang termasuk
golongan miskin adalah sangat ironis terjadi di Indonesia. Hal ini
mengindikasikan bahwa pemerintah bukan saja kurang memberdayakan petani tetapi
sektor pertanian keseluruhan. Disisi lain adanya peningkatan investasi dalam
pertanian yang dilakukan oleh investor PMA dan PMDN yang berorientasi pada
pasar ekspor umumnya padat modal dan perananya kecil dalam penyerapan tenaga
kerja atau lebih banyak menciptakan buruh tani.
Berdasarkan
latar belakang tersebut ditambah dengan kenyataan justru kuatnya aksesibilitas
pada investor asing /swasta besar dibandingkan dengan petani kecil dalam
pemanfaatan sumberdaya pertanian di Indonesia, maka dipandang perlu adanya grand
strategy pembangunan pertanian melalui pemberdayaan petani kecil. Melalui
konsepsi tersebut, maka diharapkan mampu menumbuhkan sektor pertanian, sehingga
pada gilirannya mampu menjadi sumber pertumbuhan baru bagi perekonomian
Indonesia, khususnya dalam hal pencapaian sasaran :
1. Mensejahterkan petani,
2. Menyediakan pangan,
3. Sebagai wahana pemerataan pembangunan untuk
mengatasi kesenjangan pendapatan antar masyarakat maupun kesenjangan antar
wilayah,
4. Merupakan pasar input bagi pengembangan
agroindustri,
5. Menghasilkan devisa,
6. Menyediakan lapangan pekerjaan,
7. Peningkatan pendapatan nasional, dan
8. Tetap mempertahankan kelestarian sumberdaya.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2015 mengedepankan “Kedaulatan Pangan” sebagai salah satu agenda
prioritas nasional sebagai amanat TRISAKTI dan NAWACITA (gambar 1.2) khususnya
pada Agenda Prioritas ke-7:
Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Dengan
Menggerakkan Sektor-Sektor Strategis Ekonomi Domestik. Dalam RPJMN 2015-2019,
disebutkan bahwa untuk tetap meningkatkan dan memperkuat kedaulatan pangan,
sasaran utama prioritas nasional bidang pangan periode 2015-2019 pada intinya
ditempuh untuk memperkuat pilar-pilar ketahanan pangan melalui: 1) Tercapainya
peningkatan ketersediaan pangan yang bersumber dari produksi dalam negeri; 2)
Terwujudnya peningkatan distribusi dan aksesibilitas pangan; 3) Tercapainya
peningkatan kualitas konsumsi pangan dan gizi masyarakat; 4) Mitigasi gangguan
terhadap ketahanan pangan; 5) Peningkatan kesejahteraan pelaku utama penghasil
bahan pangan; dan 6) Tersedianya sarana dan prasarana irigasi (Ketahanan Air).
1.2
Tujuan
Makalah
ini mempunyai tujuan yaitu agar pembaca dapat menggambarkan dan memahami
mengenai :
1. Kondisi
pertanian di Indonesia.
2. Perkembangan
pembangunan di bidang pertanian di Indonesia saat ini.
3. Perencanaan
wilayah di sektor pertanian yang tepat dilaksanakan di Indonesia saat ini.
4. Untuk
membuka wawasan pembaca tentang pembangunan pertanian di Indonesia dan betapa
pentingnya pembangunan pertanian yang akan memiliki dampak yang besar bagi
kehidupan mayarakat dan pertumbuhan perekonomian Indonesia nantinya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
RENSTRA
2.1.1 Pengertian
Renstra
Renstra
adalah kepanjangan dari dari Rencana Strategi, yang biasanya di bentuk dari
Visi, Misi, Tujuan, Kebijakan, Program dan Kegiatan yang berorientasi pada apa
yang hendak di capai dalam kurun waktu tertentu sehubungan dengan tugas pokok
dan fungsi (Tupoksi) Intansi/Lembaga, disusun dengan mempertimbangkan
perkembangan lingkungan strategik.
atau suatu dokumen Perencanaan yang
berorientasi pada hasil yang ingin dicapi dalam kurun waktu 1-5 tahun
sehubungan dengan tugas dan fungsi SKPD serta disuse dengan memperhitungkan
perkembangan lingkungan strategis.
Dalam bidang
pertanian Renstra merupakan rencana strategis
kementerian pertanian untuk mewujudkan kedaulatan pangan menuju lumbung pangan dunia 2045.
2.1.2 Tujuan Renstra
1.
Membantu
pengelolaan pembangunan pendidikan yang lebih baik dan berkelanjutan
2.
Menghasilkan
rencana dan pembangunan pendidikan yang lebih terarah kepada pemenuhan hak anak
3.
Memecahkan
isu-isu strategis pendidikan, mendorong terwujudnya komitmen, kesepakatan dan
kerjasama antara instansi masing-masing dengan masyarakat
4.
Mengkomunikasikan
dan memasarkan eksistensi pendidikan (peningkatkan kesadaraan)
5.
Penyediaan
pelayanan pendidikan lebih baik berdasarkan data yang akurat dan upaya untuk
meningkatkan kapasitas penyampaian pelayanan
6.
Pengelolaan
keuangan lebih baik, terbuka dan akuntabe
2.2
Penyusunan Renstra
A. Alur
Penyusunan Renstra-KL
Rencana
strategis KL disusun berdasarkan RPJMN dan berpedoman pada RPJPN 2005-2025,
hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor yang sesuai dengan tugas dan
kewenangangnya serta aspirasi masyarakat.
Alur
penyusunan Renstra-KL ditetapkan melalui proses sebagai berikut:
1.Proses Teknokratik;
2.Proses Politik; dan
3.Penetapan Renstra-KL.
1.
Proses Teknokratik
Rancangan teknokratik Renstra-KL adalah
perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir
ilmiah untuk menganalisis kondisi obyektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana
berikutnya.
Proses tersebut mewadahi
sinkronisasi rancangan teknokratik Renstra-KL dengan rancangan teknokratik
RPJMN dan RPJPN 20052025 yang dilakukan dengan pertemuan tiga pihak (trilateral
meeting) antara K/L, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Departemen Keuangan .
Proses penyusunan rancangan
teknokratik Renstra-KL mengacu pada rancangan teknokratik RPJMN yang berpedoman
pada RPJPN 2005-2025 yaitu Periode pembangunan 2010 -2014 (merujuk pada rencana
pembangunan jangka menengah Tahap II), oleh karena itu penentuan visi, misi,
tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan K/L selama 5 (lima) tahun
mendatang harus berfokus pada pencapaian RPJMN 2010 -2014.
2. Proses Politik
Proses politik merupakan proses penyusunan
Renstra-KL yang disesuaikan dengan visi,
misi, dan program prioritas (platform) Presiden. Secara garis besar, proses politik dalam alur
penyusunan Renstra-KL adalah sebagai berikut:
a.
Penyusunan
Rancangan Renstra-KL.
Rancangan Renstra-KL berpedoman pada Rancangan
Awal RPJMN yang telah memuat visi, misi, dan program prioritas (platform)
Presiden terpilih. Rancangan Renstra-KL
disusun berdasarkan Rancangan Teknokratik Renstra-KL dengan mempertimbangkan
koordinasi bersama Pemerintah Daerah untuk mengidentifikasikan pembagian tugas
dalam pencapaian sasaran nasional.
b.
Penelaahan
Rancangan Renstra-KL ( Trilateral Meeting ).
Penelaahan Rancangan
Renstra-KL dilakukan melalui pertemuan trilateral meeting , yang melibatkan
tiga pihak, yaitu K/L, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Departemen Keuangan.
Peranan masing-masing pihak
adalah sebagai berikut:
1.
K/L menyampaikan
Rancangan Renstra yang berisi visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan,
program serta kegiatan yang telah memasukkan kebutuhan pendanaan jangka
menengah.
2.
Kementerian
Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas memperhatikan:
·
Penjabaran
sasaran prioritas Presiden dalam Rancangan Awal RPJMN ke dalam sasaran
strategis K/L;
·
Konsistensi
penjabaran kebijakan K/L dengan Rancangan Awal RPJMN;
·
Konsistensi
program dan kegiatan K/L sebagai penjabaran operasional Rancangan Awal RPJMN
yang memuat Prioritas, Fokus Prioritas, Kegiatan Prioritas Bidang;
·
Sinergi antara
sasaran hasil ( outcome ) program K/L dengan program prioritas Presiden;
·
Sinergi antara
sasaran keluaran (output) kegiatan K/L dengan sasaran hasil (outcome) program
K/L; serta
·
Sumberdaya yang
diperlukan.
3.
Departemen
Keuangan memperhatikan kebijakan anggaran dan efisiensi pendanaan bagi program
dan kegiatan K/L untuk jangka menengah sesuai dengan kebutuhan pendanaan
K/L.
3. Hasil
Trilateral meeting oleh
Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional selanjutnya akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan
Rancangan Awal RPJMN menjadi Rancangan RPJMN.
B. Dokumen Renstra-KL
1. Substansi Renstra-KL
Renstra-KL memuat visi,
misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga. Informasi baik tentang
keluaran (output) , maupun sumberdaya yang tercantum di dalam dokumen rencana ini
bersifat indikatif.
Visi yang terdapat di dalam
Renstra-KL merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang ingin dicapai oleh K/L
pada akhir periode perencanaan melalui misi.
Masing-masing misi memiliki tujuan yang dilengkapi dengan sasaran
strategis sebagai ukuran kinerjanya.
Dalam mencapai visi, misi,
tujuan, dan sasaran strategis, K/L menyusun strategi, kebijakan, dan pendanaan
berupa program dan kegiatan serta rencana sumber pendanaannya. Selain bertanggung jawab di lingkup
kewenangannya sendiri, K/L memiliki sasaran- sasaran nasional yang harus
dicapai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, dalam rangka melaksanakan
prioritas, fokus prioritas, dan kegiatan prioritas nasional sesuai dengan
platform Presiden (sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN).
Strategi kebijakan dan
pendanaan K/L disusun sampai dengan tingkat program dan/atau Lintas Program
dalam K/L yang dilengkapi dengan indikator-indikator kinerja outcome dari
masingmasing program serta rencana sumber pendanaannya.
Sumber pendanaan program dan/atau
Lintas Program dalam K/L antara lain berasal dari Pemerintah (Pusat dan Daerah)
dan/atau swasta (investasi dari pihak swasta dalam atau luar negeri melalui
mekanisme PPP - Public Private Partnership ).
Program disusun sesuai jenis
dan jumlahnya yang terdapat di masing-masing K/L sesuai dengan kelompok
karakteristik K/L. Detail kinerja dan rencana pendanaan program/kegiatan yang
dibiayai APBN disusun dalam matriks Kinerja K/L dan matiks Pendanaan K/L.
C. Tahap Penyusunan Renstra-KL
Langkah-langkah penyusunan
Renstra-KL dilakukan sebagai berikut:
Langkah
I : Persiapan
Langkah
II :
Identifikasi Kondisi Umum, serta Analisis
Potensi dan Permasalahan K/L
Potensi dan Permasalahan K/L
Langkah
III :
Penyusunan Visi dan Misi K/L
Langkah
IV : Penyusunan Tujuan dan Sasaran
Strategis K/L
Langkah
V : Penyusunan Arah Kebijakan dan
Strategi
Langkah
VI : Penyusunan Program dan Kegiatan
Langkah
VII : Penyusunan Target dan
Pendanaan K/L (berbasis
KPJM).
KPJM).
2.3 Renstra Pembangunan Pertanian
Pembangunan pertanian dalam lima tahun ke depan
berlandaskan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ke -tiga
(2015-2019), dimana RPJMN tersebut sebagai penjabaran dari Visi, Program Aksi
Presiden/Wakil Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla serta berpedoman pada Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.
Visi
pembangunan dalam RPJM 2015-2019 adalah “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat,
Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Visi tersebut
dijabarkan menjadi Tujuh Misi serta Sembilan Agenda Prioritas (NAWA CITA).
Kesembilan
Agenda Prioritas (NAWA CITA) lima tahun ke depan adalah :
1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi
segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara,
2. Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih,
efektif, demokratis dan terpercaya,
3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan
memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,
4. Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan
reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya,
5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia,
6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing
di pasar internasional,
7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan
menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik,
8. Melakukan revolusi karakter bangsa, dan
9. Memperteguh ke-bhinekaan dan memperkuat
restorasi sosial Indonesia.
Berdasarkan
rincian dari Sembilan Agenda Prioritas (Nawa Cita) tersebut, maka agenda
prioritas di bidang pertanian terdiri dari dua hal, yaitu 1. Peningkatan
Agroindustri, dan 2. Peningkatan Kedaulatan Pangan.
1. Peningkatan Agroindustri, sebagai bagian dari
agenda 6 Nawa Cita (Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar
internasional).
2. Peningkatan Kedaulatan Pangan adalah bagian dari
agenda 7 Nawa Cita (Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan
sektor-sektor strategis ekonomi domestik).
Arah kebijakan umum kedaulatan pangan dalam
RPJMN 2015-2019 adalah: pemantapan ketahanan pangan menuju kemandirian pangan
dengan peningkatan produksi pangan pokok, stabilisasi harga bahan pangan,
terjaminnya bahan pangan yang aman dan berkualitas dengan nilai gizi yang
meningkat serta meningkatnya kesejahteraan pelaku usaha pangan.
Arah
kebijakan Pemantapan Kedaulatan Pangan tersebut dilakukan dengan 5 strategi
utama, meliputi:
1.
Peningkatan ketersediaan pangan
melalui penguatan kapasitas
produksi dalam negeri, yang meliputi komoditas padi, jagung, kedelai, daging,
gula, cabai dan bawang merah.
2.
Peningkatan kualitas Distribusi Pangan dan Aksesibilitas Masyarakat
terhadap Pangan.
3. Perbaikan kualitas Konsumsi Pangan dan Gizi
Masyarakat
4. Mitigasi gangguan terhadap ketahanan pangan
dilakukan terutama mengantisipasi bencana alam dan dampak perubahan iklim dan
serangan organisme tanaman dan penyakit hewan.
5. Peningkatan kesejahteraan pelaku utama penghasil
bahan pangan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Renstra
Kementan sebagai penjabaran dari RPJM telah mengikuti Peraturan presiden Nomor
5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019.
Selain mengikuti yang dicanangkan dalam pedoman penyusunan, Renstra Kementan
seharusnya juga membuka terhadap isu-isu global mengenai penyusunan rencana
strategis seperti Total Quality Management (TQM) dan Integrated Business Plan
(IBP). Penerapan TQM dan IBP di Kementerian Pertanian masih sangat kurang,
butuh terobosan-terobosan untuk melakukan pendekatan-pendekatan manajemen yang
up to date.
Untuk mencapai kestabilan pangan dan
untuk mengangkat citra petani menjadi lebih baik lagi maka harus dilakukan
tindakan yang tepat dan berkelanjutan agar mampu menciptakan kemandirian yang
dalam bidang pertanian baik itu dibidang kelembagaan, penyuluhan ataupun di
dalam kelompok tani itu sendiri. Untuk mewujudkan hal itu maka tindakan yang
dapat di laksanakan adalah:
1. Memanfaatkan
APBN kementrian pertanian dalam memberikan
penyuluhan dan juga pelatihan pertanian modern pada generasi muda demi
meningkatkan citra pertanian dan minat generasi muda.
2. Meningkatkan
Nilai tukar petani dengan peningkatan mutu dan kualitas lahan pertanian sebagai
faktor penunjang utama di bidang agroekosistem.
3. Memanfaatkan
kelembagaan dalam meciptakan pricing
policies untuk produk pertanian.
4. Penguatan
kelembagaan petani dan penyuluh dengan meningkatkan SDM yang mampu mengolah
agroekosistem dengan baik dengan memanfaatkan keanekaragaman hayati.
B. Saran
Kestabilan dan ketahanan pangan
merupakan salah satu pengukur kemakmuran dalam suatu Negara, dan juga menjadi
tolak ukur kesejahtaraan masyarkatnya. Beberapa rekomendasi yang bisa di
paparkan sebagai berikut:
1.
Untuk Mengoptimalkan
penggunaan lahan pertanian dengan memanfaatkan APBN Kementrian pertanian untuk
peningkatan sarana pengairan dan sarana lain.
2.
Dengan keaneka-ragaman
hayati serta kelembagaan dan modal, diharapkan mampu menciptakan berbagai parietas
unggul.
3.
Meningkatkan Nilai
tukar petani dengan peningkatan mutu dan kualitas lahan pertanian sebagai
faktor penunjang utama di bidang agroekosistem.
4.
Penguatan kelembagaan
petani dan penyuluh dengan meningkatkan SDM yang mampu mengolah agroekosistem dengan
baik dengan memanfaatkan keanekaragaman hayati
5.
Memanfaatkan APBN
kementrian pertanian dalam memberikan
penyuluhan dan juga pelatihan pertanian modern pada generasi muda demi
meningkatkan citra pertanian dan minat generasi muda. memanfaatkan kelembagaan
dalam meciptakan pricing policies untuk produk pertanian.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonymous.2009. Renstra Kementan Tahun 2015-2019. http://www1.pertanian.go.id/file/RENSTRA_2015-2019.pdf. [8
Maret 2019]
Anonymous.
2015. Makalah Kebijakan dan Perencanaan Pembangunan Pertanian di Indonesia dari
masa ke masa. https://blogilimu.blogspot.com/2015/04/bab-i-pendahuluan-1_4.html. [8
Maret 2019]
Asdhi,
Andi. 2012. Tugas Renstra Deptan. https://www.academia.edu/5393259/TUGAS_RENSTRA_DEPTAN. [8
Maret 2019]
Fachruddin,
Arief. 2011. Perencanaan Pembangunan Pertanian. http://arieffachruddin.blogspot.com/2011/10/perencanaan-pembangunan-pertanian.html. [8
Maret 2019]
Faizah,
Inarotul. 2017. Perencanaan Wilayah Sektor Pertanian. https://www.academia.edu/10950599/PERENCANAAN_WILAYAH_SEKTOR_PERTANIAN.[8
Maret 2019]